Halaman

Selasa, 03 Agustus 2010

PN Jakarta Pusat Bacakan Putusan Siang Ini

--> Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat siang ini akan membacakan putusan atas kasus dugaan rekayasa kepemilikan satu linting ganja atas terdakwa, Chairul Saleh. Terdakwa yang merupakan pemulung itu dituntut hukuman satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Siang ini, agendanya putusan,” kata pengacara terdakwa, Raja Nasution dalam
pesan pendeknya kepada detikcom, Senin, (3/5/2010).

Drama persidangan mulai menampakkan keganjilan ketika pada 25 Januari lalu, ketiga polisi yang menjadi saksi, Hari Satria ,Lasmen Tanjung dan Wahyu Murtyanto mengaku tidak pernah di-BAP dan tidak pernah menandatangani BAP.

Pada persidangan tersebut, dua orang saksi, Kanit Narkoba Polsek Kemayoran Aiptu Yulianto dan penyidik Brigadir Rusli berbeda pendapat. Majelis hakim yang diketuai Syarifudin pun mencecar kebenaran materiil isi BAP.

Peristiwa tersebut bermula ketika Chairul didatangi oleh dua orang yang
belakangan diketahui anggota Polsek Kemayoran pada 3 September 2009 siang, di pinggir rel KA Kemayoran.

Oleh salah seorang yang hingga kini tak terungkap, Chairul dipaksa mengakui memiliki satu paket ganja. Atas rekayasa ini, Polda Metro Jaya telah menjatuhkan sanksi penjara hingga mutasi kepada lima anggotanya, termasuk Kepala Unit Narkoba.

(asp/lrn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar