Halaman

Selasa, 03 Agustus 2010

Kompol Arafat Tuding Jaksa Cirus dan Haposan Tambahkan Pasal 372 KUHP

--> Jakarta - Kompol Arafat Enanie menuding Haposan Hutagalung dan jaksa penyidik berkomplot menambahkan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Pasal itu ditambahkan agar kasus Gayus Tambunan bisa ditangani pidana umum (pidum) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Arafat dalam kesaksiannya untuk terdakwa AKP Sri Sumartini menyebutkan keterlibatan beberapa jaksa yaitu Cirus Sinaga, Fadil Regan dan Poltak Manullang di bagian Jampidum Kejagung.

"Penambahan Pasal 372 (KUHP/Penggelapan) waktunya setelah saya bertemu jaksa di hotel Crystal. Saya bertemu dengan Pak Cirus (Cirus Sinaga) dan Fadil (Fadil Regan). Saat itu saya pamit duluan. Yang tinggal hanya Bu Sri Sumartini. Setelah ada pertemuan tersebut saya baru tahu kalau ada penambahan Pasal 372 itu," ujar Arafat dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Selasa (3/8/2010).

"Kok bisa disetujui begitu saja? Padahal dasarnya itu kan LHA (Laporan Hasil Analisis)?" ujar kuasa hukum Sri Sumartini, Denny Kailimang.

Setelah terdiam sejenak, Arafat pun mengatakan bahwa pasal yang ditambahkan ini atas peran Jaksa Cirus Sinaga.

"Ini campur tangannya Pak Cirus. Di sini dia memasukkan Pasal 372. Karena kalau pasal korupsi dikenakan ke Gayus, kasusnya tidak bisa masuk ke Pidum . Belakangan, saya tahu ternyata jaksanya yang memberikan resume. Ini maunya jaksa untuk memasukkan Pasal 372 ini. Belakangan saya tahu Pak Cirus, Pak Poltak (Poltak Manullang, Dir Pratut di Jampidum) rekan-rekannya Haposan. Jadi diusahakan supaya ini masuk Pasal 372, supaya bisa dia tangani," papar Arafat.

Setelah tahu, Arafat pun mengaku tidak menyetujui penambahan pasal itu. Ketika dicecar mengapa dirinya turut menandatangani berkas yang sudah diubah itu, Arafat pun menjawab, "Ceritanya panjang. Setelah saya pulang dari Surabaya saya lihat ada perubahan. Saksi lain ada yang mengatakan juga. Saya marah karena ada perubahan ini".

"Terus siapa yang berwenang mengubah kalau bukan kamu?" tanya Denny.

"Ya direktur-direktur itu (atasan Arafat saat itu). Surat pengantar berkas (ke Kejaksaan) ini kan ditandatangani oleh direktur, Pak," jawab Arafat.

"Jadi cuma sehari aja kamu ketemu jaksa terus besok-besoknya kok dirubah?" cecar Denny.

"Ini sudah rangkaian kerjanya Haposan," jawab dia.

"Jadi sudah paket?" tanya Denny.

"Yang saya tahu seperti itu," timpal Arafat.

Awalnya kasus Gayus Tambunan dari Laporan Hasil Analisis (LHA) di Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dijerat pasal pencucian uang. Setelah dikaji oleh penyidik ditemukan tindak pidana korupsi. Dalam perkembangannya Pasal 372 tentang Penggelapan ditambahkan.
(nwk/ddt)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar