Halaman

Minggu, 08 Agustus 2010

LBH Jakarta: Kami Tidak Setuju Kriminalisasi Majikan

--> Jakarta - Ancaman pidana bagi majikan mempekerjakan Pembantu Rumah Tangga (PRT) sedikitnya 2 tahun dan maksimal 5 tahun ditentang berbagai kalangan. Tak terkecuali LBH Jakarta.

"Saya tak setuju bentuk kriminalisasi ini," kata Ketua LBH Jakarta, Nurcholis Hidayat saat dihubungi detikcom , Selasa, (11/5/2010).

Menurutnya, sanksi yang tepat diterapkan bagi pelanggar adalah sanksi adsministrasi berupa denda uang. Apalagi, dalam teori hukum pidana, sanksi pidana dalam peraturan di luar KUHP hanya bersifat menakut-nakuti dengan penerapan bertahap. "Jadi lebih cocok untuk diterapkan sanksi administrasi saja," tambahnya.

Terkait mempekerjakan anak di bawah umur, sudah bisa digunakan peraturan lainnya seperti UU Perlindungan anak dan larangan eksploitasi anak baik secara internasional ataupun bentuk UU. "RUU itu dikerjakan oleh Kemeneg PP dan saat ini dalam prolegnas 2010 DPR. Prioritas UU tahun ini harus jadi," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam RUU PRT diusulkan majikan yang mempekerjakan PRT berusia di bawah 18 tahun diancam pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Saat ini, RUU tersebut masih digodok di DPR.

Di kalangan DPR sendiri, RUU tersebut masih diperdebatkan. Sejumlah fraksi setuju namun ada fraksi yang terkesan ragu-ragu.
(asp/mad)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar