--> Jakarta - Satgas Pemberantasan Mafia Hukum meminta Pusat Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk meng-clear-kan rekening Rp 95 miliar yang diduga milik perwira tinggi Polri. PPATK diharapkan bisa menelusuri asal dana tersebut.
"Kalau ada rekening itu, yang punya kewenangan untuk memeriksa aliran rekening itu yaitu PPATK. Nanti PPATK akan menelusuri asalnya sumber-sumber dana yang masuk liar itu," jelas anggota Satgas, Darmono di Hotel Kartika Chandra, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (7/5/2010).
Setelah nanti ditelusuri, diharapkan bisa diketahui apakah dugaan rekening yang disebutkan mencurigakan itu wajar atau tidak wajar.
"Dikatakan tidak wajar misalnya kalau ia seorang pejabat punya gaji sekian, pada akhir bulan saat penerimaan gaji uang yang masuk ke rekeningnya melebihi jumlah gaji per bulannya. Artinya itu tidak sesuai dengan kondisi kehidupan pejabat itu," terangnya.
Kalau kemudian PPATK terbukti menemukan ada dugaan yang tidak benar, maka PPATK wajib melaporkannya ke penegak hukum berwenang. "Seperti Polri dan Kejagung, dan KPK yang punya otoritas penyelidikan," tutupnya.
Sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) dan koalisi LSM mengungkapkan dugaan rekening mencurigakan milik seorang petinggi Polri berbintang dua. Rencananya rekening mencurigakan itu akan dilaporkan ke Satgas. Sedang Polri mengaku sudah melakukan pelacakan dan tidak menemukan adanya rekening yang mencurigakan.
(ndr/nwk)
"Kalau ada rekening itu, yang punya kewenangan untuk memeriksa aliran rekening itu yaitu PPATK. Nanti PPATK akan menelusuri asalnya sumber-sumber dana yang masuk liar itu," jelas anggota Satgas, Darmono di Hotel Kartika Chandra, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (7/5/2010).
Setelah nanti ditelusuri, diharapkan bisa diketahui apakah dugaan rekening yang disebutkan mencurigakan itu wajar atau tidak wajar.
"Dikatakan tidak wajar misalnya kalau ia seorang pejabat punya gaji sekian, pada akhir bulan saat penerimaan gaji uang yang masuk ke rekeningnya melebihi jumlah gaji per bulannya. Artinya itu tidak sesuai dengan kondisi kehidupan pejabat itu," terangnya.
Kalau kemudian PPATK terbukti menemukan ada dugaan yang tidak benar, maka PPATK wajib melaporkannya ke penegak hukum berwenang. "Seperti Polri dan Kejagung, dan KPK yang punya otoritas penyelidikan," tutupnya.
Sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) dan koalisi LSM mengungkapkan dugaan rekening mencurigakan milik seorang petinggi Polri berbintang dua. Rencananya rekening mencurigakan itu akan dilaporkan ke Satgas. Sedang Polri mengaku sudah melakukan pelacakan dan tidak menemukan adanya rekening yang mencurigakan.
(ndr/nwk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar