--> Paris - Parlemen Prancis menyetujui dengan suara bulat resolusi yang mengecam pemakaian cadar sebagai penghinaan terhadap nilai-nilai bangsa. Pengambilan suara di Majelis Nasional Prancis ini menjadikan Prancis sebagai negara kedua di Eropa setelah Belgia yang mengumumkan pemakaian cadar, burka atau niqab di tempat-tempat umum adalah perbuatan ilegal.
"Cadar bertentangan dengan nilai-nilai yang kita anut dan prinsip-prinsip kehidupan bersama kita," kata Menteri Kehakiman Prancis Michele Alliot-Marie sebelum voting pada Selasa, 11 Mei waktu setempat.
"Pemerintah bertekad untuk menggunakan semua cara guna memerangi praktek-praktek ini yang bertolak belakang dengan nilai-nilai republik ini," imbuhnya seperti dilansir AFP, Rabu (12/5/2010).
Resolusi tersebut disetujui parlemen melalui voting dengan 434 suara setuju dan tanpa suara menentang. Meski sebelumnya 30 anggota dari partai Komunis meninggalkan ruang sidang sebagai bentuk protes.
Pekan depan kabinet pimpinan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy akan menelaah draf rancangan undang-undang (RUU) yang bakal menetapkan denda bagi kaum wanita yang mengenakan cadar di tempat-tempat umum. Dalam draft itu, kaum pria yang memaksa istri-istri atau anak perempuan mereka memakai cadar juga terancam akan dipenjara.
RUU tersebut nantinya akan diajukan ke parlemen pada Juli mendatang untuk diperdebatkan sebelum menjadi UU baru yang akan menetapkan larangan pemakaian cadar di tempat-tempat umum.
(ita/gah)
"Cadar bertentangan dengan nilai-nilai yang kita anut dan prinsip-prinsip kehidupan bersama kita," kata Menteri Kehakiman Prancis Michele Alliot-Marie sebelum voting pada Selasa, 11 Mei waktu setempat.
"Pemerintah bertekad untuk menggunakan semua cara guna memerangi praktek-praktek ini yang bertolak belakang dengan nilai-nilai republik ini," imbuhnya seperti dilansir AFP, Rabu (12/5/2010).
Resolusi tersebut disetujui parlemen melalui voting dengan 434 suara setuju dan tanpa suara menentang. Meski sebelumnya 30 anggota dari partai Komunis meninggalkan ruang sidang sebagai bentuk protes.
Pekan depan kabinet pimpinan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy akan menelaah draf rancangan undang-undang (RUU) yang bakal menetapkan denda bagi kaum wanita yang mengenakan cadar di tempat-tempat umum. Dalam draft itu, kaum pria yang memaksa istri-istri atau anak perempuan mereka memakai cadar juga terancam akan dipenjara.
RUU tersebut nantinya akan diajukan ke parlemen pada Juli mendatang untuk diperdebatkan sebelum menjadi UU baru yang akan menetapkan larangan pemakaian cadar di tempat-tempat umum.
(ita/gah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar