--> Jakarta - Sistem retribusi (electronic road pricing/ERP) yang diwacanakan untuk menggantikan sistem 3 in 1 untuk mengatasi kemacetan bisa saja dilakukan. Asalkan hasilnya dialokasikan seluruhnya untuk perbaikan transportasi, tidak untuk yang lainnya.
"Saya orang yang pertama kali nggak setuju jika nanti dimasukkan kas daerah. Hasilnya harus digunakan untuk lalu lintas, jadi bukan untuk anggaran toilet, kuburan, dan sebagainya," kata pengamat transportasi Agus Pambagio kepada detikcom, Minggu (9/5/2010).
Agus menjelaskan, di negara-negara yang telah menerapkan sistem retribusi, uang yang dihasilkan sepenuhnya dikembalikan untuk perbaikan sistem transportasi di negara tersebut.
"Di luar negeri seperti Singapura, Swedia, Inggris, mereka menggunakan sistem ERP, selain untuk mengurangi kepadatan juga untuk mengurangi polusi," ujarnya.
Yang menjadi masalah, imbuh Agus, di Indonesia cuma mengenal dua sistem penerimaan negara yaitu penerimaan dari pajak dan penerimaan negara bukan pajak. Padahal, jika menggunakan sistem ERP, berarti Indonesia harus mengakomodasi sistem penerimaan baru, yakni sistem penerimaan khusus dari hasil penerapan ERP ini.
Dikatakan khusus karena hasil dari retribusi yang dilakukan hanya khusus dipakai untuk perbaikan sistem transportasi saja, tidak untuk yang lain.
"Di Singapura diatur sendiri, di negara bagian di Amerika juga seperti itu," imbuh Agus.
Untuk mewujudkan sistem retribusi diberlakukan, harus ada payung hukum terlebih dahulu untuk selanjutnya dijadikan acuan oleh Pemda untuk menerapkannya. Nah, menurut Agus, payung hukum tersebut sebenarnya telah dibahas. Namun hingga kini belum juga terealisasikan.
"Dari regulasiya harus cepat dibuat. Bisa dibuat dari UU Jalan Raya yang sudah ada," papar pria berkumis ini.
Dia menambahkan, jika sistem retribusi ini diberlakukan, terlebih dahulu harus diperbaiki terlebih dahulu transportasi massal yang ada. Mana mungkin menurutnya masyarakat menerima sistem baru itu jika transportasi massal, terutama di Jakarta, masih amburadul seperti sekarang ini. "Susah kalau masih seperti ini," ujarnya.
(anw/nrl)
"Saya orang yang pertama kali nggak setuju jika nanti dimasukkan kas daerah. Hasilnya harus digunakan untuk lalu lintas, jadi bukan untuk anggaran toilet, kuburan, dan sebagainya," kata pengamat transportasi Agus Pambagio kepada detikcom, Minggu (9/5/2010).
Agus menjelaskan, di negara-negara yang telah menerapkan sistem retribusi, uang yang dihasilkan sepenuhnya dikembalikan untuk perbaikan sistem transportasi di negara tersebut.
"Di luar negeri seperti Singapura, Swedia, Inggris, mereka menggunakan sistem ERP, selain untuk mengurangi kepadatan juga untuk mengurangi polusi," ujarnya.
Yang menjadi masalah, imbuh Agus, di Indonesia cuma mengenal dua sistem penerimaan negara yaitu penerimaan dari pajak dan penerimaan negara bukan pajak. Padahal, jika menggunakan sistem ERP, berarti Indonesia harus mengakomodasi sistem penerimaan baru, yakni sistem penerimaan khusus dari hasil penerapan ERP ini.
Dikatakan khusus karena hasil dari retribusi yang dilakukan hanya khusus dipakai untuk perbaikan sistem transportasi saja, tidak untuk yang lain.
"Di Singapura diatur sendiri, di negara bagian di Amerika juga seperti itu," imbuh Agus.
Untuk mewujudkan sistem retribusi diberlakukan, harus ada payung hukum terlebih dahulu untuk selanjutnya dijadikan acuan oleh Pemda untuk menerapkannya. Nah, menurut Agus, payung hukum tersebut sebenarnya telah dibahas. Namun hingga kini belum juga terealisasikan.
"Dari regulasiya harus cepat dibuat. Bisa dibuat dari UU Jalan Raya yang sudah ada," papar pria berkumis ini.
Dia menambahkan, jika sistem retribusi ini diberlakukan, terlebih dahulu harus diperbaiki terlebih dahulu transportasi massal yang ada. Mana mungkin menurutnya masyarakat menerima sistem baru itu jika transportasi massal, terutama di Jakarta, masih amburadul seperti sekarang ini. "Susah kalau masih seperti ini," ujarnya.
(anw/nrl)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar