Halaman

Senin, 02 Agustus 2010

Panda Dituding Setor Rp 500 Juta ke FPDIP, TK Minta Pembuktian Hukum

--> Jakarta - Ketua Dewan Pertimbangan Pusat (DPP) Taufiq Kiemas (TK) menilai tudingan adanya setoran Panda Nababan ke rekening Fraksi PDIP terkait pemilihan Dewan Gubernur Senior (DGS) BI harus dibuktikan secara hukum.

"Benar atau tidak masuk ke rekening PDIP, kita menghormati saja proses hukum," ujar TK ketika ditanyai wartawan usai bersilaturahim dengan Ketua Umum PBNU, KH Said Agil Siradj, di Kantor PBNU, Jl Kramat Raya, Jakarta, Selasa (4/5/2010).

Awalnya, TK sempat terkejut ketika mendengar kabar adanya setoran yang masuk ke rekening partai berlambang kepala banteng ini. "Siapa itu yang ngomong begitu," tanyanya.

Sebelumnya, pengacara Dudhie Makmun Murod, Amir Karyatin, mengatakan dalam laporan keuangan rekening FPDIP bernomor 102 000 2016530 di Bank Mandiri KCP DPR RI, terbukti ada penerimaan uang berupa kliring 10 lembar traveller's cheque (TC) dengan nomor seri 135-010321 s/d 135-010330 senilai Rp 500 juta dari Panda Nababan.

Hal ini diungkapkan Amir dalam nota pembelaan Dudhie Makmun Murod di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (4/5/2010).
 
"Sehingga telah menjadi jelas Panda-lah yang memberikan TC sejumlah Rp 500 juta yang selanjutnya disetorkan ke rekening Bank Mandiri," kata Amir dalam nota pembelaan Dudhie.

(gun/nrl)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar