Halaman

Jumat, 06 Agustus 2010

Gayus & Brigjen Raja Erizman Bersaksi untuk Kompol Arafat

--> Jakarta - Mabes Polri akan menggelar sidang kode etik dan profesi untuk Kompol Arafat. Sejumlah saksi akan dihadirkan dalam persidangan.

"Yang paling dekat kesaksiannya seperti Gayus, Haposan dan AKP Sri Soemartini," kata Wakadivhumas Mabes Polri Brigjen Zainuri Lubis di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Rabu (5/5/2010).

Pantauan detikcom, Rabu (5/5/2010), 5 orang yang dijadwalkan akan menjadi saksi telah hadir di gedung TNCC, Mabes Polri. Mereka yakni Haposan Hutagalung, Gayus Tambunan, Alif Kuncoro, Andi Kosasih, dan Brigjen Pol Raja Erizman. Sidang sedianya akan dimulai pukul 09.00 WIB. Sejumlah petugas Provost nampak telah berjaga-jaga sejak tadi pagi.

Polri menjelaskan, sidang untuk Kompol Arafat akan dilakukan secara terbuka. Kompol Arafat terancam akan mendapat sanksi administrasi hingga sanksi pemecatan.

Arafat sebelumnya dijadwalkan disidang kode etik pada Senin 19 April 2010. Tetapi sidang ditunda karena ada kepentingan penyidikan yang perlu diselesaikan. Arafat diduga menerima suap dari Gayus Tambunan berupa Harley Davidson senilai Rp 300 juta-Rp 400 juta.

Arafat merupakan satu di antara 7 terperiksa dalam kasus Gayus. Mereka yakni, AKP Sri Soemartini, AKBP Mardiyani, Kombes Pol Eko, Kombes Pol Pambudi, Brgjen Pol Edmon Ilyas dan Brigjen Pol Raja Erizman.

(ape/nrl)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar