Halaman

Kamis, 27 Mei 2010

Staf Ahli Kapolri: Semua Sesuai KUHAP Tanpa Motif Apa Pun

--> Jakarta - Penangkapan dan penetapan tersangka Komjen Pol Susno Duaji dinilai oleh staf ahli Kapolri Kastorius Sinaga dilakukan tanpa motif dendam sama sekali. Penyidik melakukan penetapan tersangka sesuai prosedur Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Penangkapan bukan proyek balas dendam. Sama sekali tidak tepat alasan tersebut. Apalagi dari segi psikologi kepolisian, Pak Susno masih bintang 3," kata Kastorius kepada detikcom, Selasa, (11/5/2010).

Bahkan, kepolisian secara umum sangat menghargai dan mengapresiasi langkah-langkah Susno dalam membenahi reformasi birokrasi. Tak hanya itu, dengan gebrakan Susno banyak menimbulkan getaran positif. "Dilihat secara positif, sebagai sebuah upaya mendorong polisi profesional, bebas dari markus dan membebaskan praktek markus," tambah kriminolog UI ini.

Meski demikian, tak berarti ada orang yang kebal hukum. Susno yang telah memenuhi syarat penyidikan untuk dijadikan tersangka yaitu adanya 2 alat bukti sesuai KUHAP. Apalagi di tengah citra kepolisian yang terus disorot, maka Kapolri tak lagi berani bertindak gegabah.

"Terkait apakah alat bukti tersebut benar/salah, nanti di pengadilan akan dibuktikan kebenaran materilnya. Dan proses penahanan hingga penetapan tersangka kan juga sudah diberikan hak hukum yaitu pra peradilan. Biarkan hakim yang menilai," pungkasnya.

Susno ditangkap sejak kemarin sore, Senin (10/5/2010), sekitar pukul 17.00 WIB. Jenderal bintang tiga tersebut ditetapkan jadi tersangka dalam kasus suap Rp 500 juta terkait kasus PT Salmah Arowana Lestari.

(asp/mad)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar