Halaman

Selasa, 11 Mei 2010

Bea Cukai Surakarta Gagalkan Penyelundupan 1,2 Kg Shabu

--> Surakarta - Kantor Bea Cukai Surakarta menggagalkan penyeludupan 1,2 Kg narkoba jenis shabu-shabu seharga 2,4 Rp miliar yang didatangkan dari Malaysia. Selain berhasil menyita barang, petugas bea cukai juga berhasil menangkap kurir barang haram tersebut.

Penangkapan dilakukan di Bandara Adi Sumarmo Solo, Minggu (9/5/2010). Dari hasil penelitian menggunakan X-Ray, terhadap barang bagasi yang dibawa seorang berinisial R, seorang penumpang Air Asia dari Kuala Lumpur mengindikasikan barang tersebut dicurigai membawa barang terlarang.

Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, terdapat enam botol bedak bayi yang di dalamnya berisi bungkusan plastik berisi kristal putih yang keseluruhannya seberat 1.200 gram.

"Dari penelitian yang kami lakukan terhadap barang-barang tersebut, ternyata terdaopat senyawa organik dari jenis methamphetamine HCL dalam bentuk kristal yang di pasaran dikenal sebagai shabu-shabu," ujar Sunarto, Kasi Penindakan dan Pengawasan Kantor Bea Cukai Surakarta, Minggu (9/5/2010) malam.

Sunarto memaparkan, harga di pasaran barang tersebut adalah Rp 2 juta per gram. Dengan demikian keseluruhan barang tersebut di pasaran diktaksir seharga Rp 2,4 miliar.

Lebih lanjut dijelaskannya, R adalah warga Sragen. R sejauh ini mengaku hanya sebagai kurir. Rencananya, barang tersebut akan dibawa ke Sragen. Namun pihak Bea Cukai tidak bersedia menjelaskan lebih lanjut, tentang pengakuan awal R terkait pemilik maupun jaringannya.

Sedangkan sumber di PT Angkasa Pura I Bandara Adi Sumarmo Solo menyebutkan bahwa R berusia 27 tahun. Dia berasal dari Aceh. Dari paspornya diketahui bahwa dia sering melakukan perjalanan ke luar negeri dari sejumlah bandara di tanah air.

"Pernah keluar negeri berangkat dari Bandara Juanda, Bandar Polonia dan lain-lainnya. Terkahir berangkat ke Malaysia dari Bandara Adi Sumarmo pada 26 Maret lalu. Kembali ke Indonesia baru hari ini," ujar sumber tersebut.

(mbr/Rez)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar