--> Jakarta - Rapat kerja antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Komisi III DPR membahas kinerja penegakan hukum telah usai. Dalam rapat ini akhirnya diambil 4 poin kesimpulan.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat Komisi III DPR ini berlangsung sejak pukul 10.00 WIB. Berbagai macam kasus dan isu hukum dibahas dalam rapat ini, mulai dari kasus nasional seperti kasus Gayus Tambunan, kasus Paulus Tumewu, hingga kasus-kasus penegakan hukum di daerah.
Setelah perdebatan panjang, akhirnya rapat berakhir pukul 18.00 WIB dengan menyepakati 4 poin kesimpulan. Demikian kesimpulan rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/5/2010):
Pertama, Komisi III DPR RI mendesak Jaksa Agung mengintensifkan pembahasan interdep atas RUU yang menjadi prioritas dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2010.
Kedua, Komisi III DPR RI mendesak Jaksa Agung meningkatkan kinerja penggunaan anggaran dengan mengoptimalkan penyerapan anggaran mengingat penyerapan anggaran sampai bulan Maret 2010 baru mencapai 11,69 persen dan meningkatkan penerapan sistem akuntansi pemerintah agar Laporan Keuangan Kejaksaan Agung dapat memenuhi kriteria Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Ketiga, Komisi III DPR RI mendesak Jaksa Agung untuk mengoptimalkan efektivitas penanganan kasus-kasus korupsi yang besar (big fish) guna menyelamatkan asset dan keuangan negara dan memberi efek jera terhadap penyelenggara negara dengan tetap indenpendensi serta diikuti pengoptimalan pengawasan internal untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dan menutup ruang gerak mafia hukum.
Keempat, Komisi III DPR RI menyarankan kepada Jaksa Agung untuk dapat mempertimbangkan posisi Wakil Jaksa Agung dalam keanggotaan Satgas Mafia Hukum untuk lebih mengefektifkan tugas fungsional dan struktural Wakil Jaksa Agung di Kejaksaan RI.
(nvc/anw)
Rapat yang berlangsung di ruang rapat Komisi III DPR ini berlangsung sejak pukul 10.00 WIB. Berbagai macam kasus dan isu hukum dibahas dalam rapat ini, mulai dari kasus nasional seperti kasus Gayus Tambunan, kasus Paulus Tumewu, hingga kasus-kasus penegakan hukum di daerah.
Setelah perdebatan panjang, akhirnya rapat berakhir pukul 18.00 WIB dengan menyepakati 4 poin kesimpulan. Demikian kesimpulan rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/5/2010):
Pertama, Komisi III DPR RI mendesak Jaksa Agung mengintensifkan pembahasan interdep atas RUU yang menjadi prioritas dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2010.
Kedua, Komisi III DPR RI mendesak Jaksa Agung meningkatkan kinerja penggunaan anggaran dengan mengoptimalkan penyerapan anggaran mengingat penyerapan anggaran sampai bulan Maret 2010 baru mencapai 11,69 persen dan meningkatkan penerapan sistem akuntansi pemerintah agar Laporan Keuangan Kejaksaan Agung dapat memenuhi kriteria Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Ketiga, Komisi III DPR RI mendesak Jaksa Agung untuk mengoptimalkan efektivitas penanganan kasus-kasus korupsi yang besar (big fish) guna menyelamatkan asset dan keuangan negara dan memberi efek jera terhadap penyelenggara negara dengan tetap indenpendensi serta diikuti pengoptimalan pengawasan internal untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dan menutup ruang gerak mafia hukum.
Keempat, Komisi III DPR RI menyarankan kepada Jaksa Agung untuk dapat mempertimbangkan posisi Wakil Jaksa Agung dalam keanggotaan Satgas Mafia Hukum untuk lebih mengefektifkan tugas fungsional dan struktural Wakil Jaksa Agung di Kejaksaan RI.
(nvc/anw)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar